Sekilas, bank syariah dan
konvensional tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang
konvensional dan syariahnya sendiri. Meski demikian, keduanya tetap berbeda
lho! Selengkapnya tentang perbedaan bank syariah dan konvensional adalah
sebagai berikut:
1.
Tujuan Pendirian
Latar belakang dan tujuan
didirikan menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama. Bank
konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut
prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Berbeda dengan bank syariah,
tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran
dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya
melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.
2.
Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan perbankan syariah dan
konvensional berikutnya yaitu penerapan prinsip masing-masing bank. Prinsip
pelaksanaan antara bank syariah dan konvensional jelas berbeda.
Bank konvensional menggunakan
prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional
berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum
Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga
seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
3.
Sistem Operasional
Sistem operasional juga menjadi
perbandingan bank syariah dan bank konvensional. Pada bank konvensional, sistem
operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum
berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan
berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Sementara itu, bank syariah tidak
menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam
kategori riba. Sehingga sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi
hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan
pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
4.
Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan
Peran nasabah dan lembaga
perbankan juga mempengaruhi perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dalam
bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur
dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara
perbankan berperan sebagai debitur.
Berbeda dengan bank syariah,
hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi
penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah,
istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan
kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah
sebagai penyewa.
5.
Kesepakatan Formal
Proses transaksi dalam lembaga
perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dan pihak
bank. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ditinjau dari kesepakatan
formal yaitu bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional.
Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.
Beragam jenis akad transaksi
dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial.
Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan
syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
6.
Pengawas Kegiatan
Perbedaan bank syariah dan
konvensional juga ditinjau dari pengawas kegiatannya. Meskipun keduanya
sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan,
tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.
Bank konvensional diawasi oleh
dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah
terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan
syariah nasional, dan dewan komisaris bank.