Kamis, 02 Februari 2023

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL






Sekilas, bank syariah dan konvensional tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang konvensional dan syariahnya sendiri. Meski demikian, keduanya tetap berbeda lho! Selengkapnya tentang perbedaan bank syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:

 

1.       Tujuan Pendirian

Latar belakang dan tujuan didirikan menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama. Bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.

Berbeda dengan bank syariah, tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.

 

2.       Prinsip Pelaksanaan

Perbedaan perbankan syariah dan konvensional berikutnya yaitu penerapan prinsip masing-masing bank. Prinsip pelaksanaan antara bank syariah dan konvensional jelas berbeda.

Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

 

3.       Sistem Operasional

Sistem operasional juga menjadi perbandingan bank syariah dan bank konvensional. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

 

 

 

4.       Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan

Peran nasabah dan lembaga perbankan juga mempengaruhi perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur.

Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

 

5.       Kesepakatan Formal

Proses transaksi dalam lembaga perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dan pihak bank. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ditinjau dari kesepakatan formal yaitu bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.

Beragam jenis akad transaksi dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.

 

6.       Pengawas Kegiatan

Perbedaan bank syariah dan konvensional juga ditinjau dari pengawas kegiatannya. Meskipun keduanya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.

Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Sekilas, bank syariah dan konvensional tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang konvensional dan syariahnya sendiri....